Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan, Polres Tuban Amankan 4,72 Gram Sabu dan 2.080 Butir Obat Daftar G  

    Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan, Polres Tuban Amankan 4,72 Gram Sabu dan 2.080 Butir Obat Daftar G  

    TUBAN - Kepolisian Resor Tuban gelar hasil pengungkapan kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G selama bulan Maret 2022. Sebanyak 8 kasus diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) diantaranya 4 kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 4, 72 gram serta 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 2.080 butir.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, S.H., Jum'at (01/04). Selain barang bukti penyidik juga mengamankan 8 tersangka. 

    "Selama bulan maret kita ungkap sebanyak 8 kasus diantaranya 4 kasus Narkotika dan 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 4, 72 gram sabu dan 2.080 butir pil dobel L dan Y, semuanya sudah proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan" ucap AKP Dzaky.

    Lebih lanjut Dzaky menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pengedar Pil Y dan dobel L mengacu pada perintah dari satuan atas dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Jatim karena bisa merusak generasi bangsa yang sejalan dengan atensi Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penindakan pelaku pengedar Pil Y dan dobel L dilingkungan sekolah dan pesantren dan juga penindakan minuman keras (Miras)

    "Ini juga ada 5 kasus miras yang sudah kita ungkap dengan tersangka juga berjumlah 5 orang diantaranya 4 laki-laki dan 1 perempuan dan barang bukti miras berbagai macam jenis sekitar 300 botol miras campuran" Imbuhnya.

    Masih dijelaskan oleh Dzaky bahwa untuk kasus pengungkapan miras semuanya sudah di sidangkan dan sudah mendapatkan putusan yang  tetap dari pengadilan negeri Tuban. "Ini barang bukti kita tunggu untuk kita musnahkan" Jelas AKP Dzaky.

    Sementara itu untuk menjerat para tersangka Tindak pidana Narkotika penyidik menerapkan pasal 114 (1), pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda 10 milyar ditambah 1/2 (sepertiga), sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat daftar G penyidik menerapkan pasal 197 subs 196 Undang-Undang RI No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 1, 5 Milyar. (**/Hms/Jon)

    TUBAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 07 Soko, Bersama Warga Gotong...

    Artikel Berikutnya

    Hut Ke - 76 Persit KCK Ziarah Hormati Arwah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Wujudkan Tuban Adem Ayem, Dandim 0811/Tuban Hadiri Apel Siaga Masa Tenang Dan Launching Patroli Gakumdu Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Netralitas TNI Harga Mati, Pesan Dandim Kepada Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 0811/Tuban
    Tanamkan Karakter Kedisiplinan, Babinsa Koramil 0811/16 Singgahan Berikan Materi Wasbang Tentang LBB SMKN 1 Singgahan
    Koramil 0811/13 Tambakboyo Karya Bakti Bersama Sakawira Kartika Dan Masyarakat Dalam Rangka Persiapan Festival Pesisir Pantai Tuban Tahun 2024
    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para Ibu ‘Aisyiyah, Danramil 0811/04 Merakurak Menghadiri Kegiatan Seminar Parenting Bersama Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal
    Netralitas TNI Harga Mati, Pesan Dandim Kepada Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 0811/Tuban
    KASAD Cicipi Minuman Kuliner Khas UMKM dari Kodim 0811/Tuban
    Wujudkan Tuban Adem Ayem, Dandim 0811/Tuban Hadiri Apel Siaga Masa Tenang Dan Launching Patroli Gakumdu Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bati Tuud Koramil 0811/10 Bangilan Hadiri Kegiatan Bahtsul Masail Bersama Para Ulama Tuban
    Jadikan Prajurit Yang Prima, Anggota Kodim 0811/Tuban Asah Kemampuan Menembak Senjata Ringan
    Selaku Pembina Upacara Bendera Hari Senin, Danramil Berikan Motivasi Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Kenduruan
    Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Di Wilayah, Forkopimda Kabupaten Tuban Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan Di Kodim 0811/Tuban
    Sepanjang Tahun 2023, Polres Tuban Sukses Tuntaskan Kasus Peredaran Narkoba
    Gelar Jum'at Curhat, Kapolres Tuban Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan 
    Tingkatkan Koordinasi Dan Komunikasi, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Komsos Dengan Perangkat Desa Binaan

    Ikuti Kami