Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur, Pelakunya Seorang Guru Ngaji

    Polres Tuban Amankan Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur, Pelakunya Seorang Guru Ngaji

    TUBAN - Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan AFMAG (27) seorang guru ngaji pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

    Pelaku ditangkap saat berada di sebuah kandang ayam di desa Banyubang Kecamatan Grabagan Kabupaten Tuban, Sabtu (05/11) dini hari.

    Korbannya N (12) merupakan santri yang saat itu mengaji di pondok pesantren milik orang tua pelaku yang terletak di Desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban.

    Saat melancarkan aksinya, pelaku dengan modus korban sering di jadwalkan mengaji paling akhir diantaranya santri lainnya, saat itu pelaku merayu korban hingga diajak ke kamar dan melakukan pencabulan dan persetubuhan hingga beberapa kali.

    Peristiwa pencabulan tersebut diketahui pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh R dan T yang merupakan orang tua korban karena curiga saat setiap pulang dari mengaji korban selalu memeluk Ibunya dan menangis tapi saat ditanya korban tidak mengaku hingga akhirnya orang tua korban mengetahui percakapan di Handphone milik korban yang isinya ("D Pas sampeyan dikonokno mas F kae piye? Yang artinya D saat kamu digitukan oleh mas F gimana? ) kemudian dijawab oleh korban "Gak piye-piye artinya tidak gimana-gimana".

    Mengetahui percakapan tersebut, orang tua korban menanyakan kebenarannya kepada korban dan korban mengakui telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh pelaku sudah 2 tahun sejak korban mengaji di desa Ngarum kecamatan Grabagan kabupaten Tuban sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Tuban.

    Kepala Kepolisian Resor Tuban AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Grabagan.
    "Iya tadi malam sudah berhasil kita amankan untuk diproses hukum lebih lanjut" ucapnya.

    Rahman Wijaya menambahkan pelaku akan dijerat pasal 82 Jo pasal 76e dan Uundang-Undang RI No 17 th 2016 atau pasal 81 Jo pasal 76d tentang perubahan ke dua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

    "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun" Imbuhnya. (*)

    tuban
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Bersinergi Koramil 06 Plumpang Bersama Komunitas...

    Artikel Berikutnya

    Danramil Semanding Tuban “Berbagi Senyuman...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Netralitas TNI Harga Mati, Pesan Dandim Kepada Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 0811/Tuban
    Wujudkan Tuban Adem Ayem, Dandim 0811/Tuban Hadiri Apel Siaga Masa Tenang Dan Launching Patroli Gakumdu Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Jadikan Inspirasi Dan Motivasi Bagi Para Ibu ‘Aisyiyah, Danramil 0811/04 Merakurak Menghadiri Kegiatan Seminar Parenting Bersama Ikatan Guru Aisyiyah Bustanul Athfal
    Pastikan Lancar Dan Aman, Babinsa Koramil Jajaran Kodim 0811/Tuban Kawal Pendistribusian Kotak Suara Pemilu Tahun 2024
    Tanamkan Karakter Kedisiplinan, Babinsa Koramil 0811/16 Singgahan Berikan Materi Wasbang Tentang LBB SMKN 1 Singgahan
    Wujudkan Tuban Adem Ayem, Dandim 0811/Tuban Hadiri Apel Siaga Masa Tenang Dan Launching Patroli Gakumdu Pada Pilkada Serentak Tahun 2024
    Bati Tuud Koramil 0811/10 Bangilan Hadiri Kegiatan Bahtsul Masail Bersama Para Ulama Tuban
    Netralitas TNI Harga Mati, Pesan Dandim Kepada Seluruh Babinsa Jajaran Kodim 0811/Tuban
    KASAD Cicipi Minuman Kuliner Khas UMKM dari Kodim 0811/Tuban
    Pererat Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Babinsa Koramil 0811/02 Palang Karya Bakti Bersihkan Jalan Desa
    Selaku Pembina Upacara Bendera Hari Senin, Danramil Berikan Motivasi Siswa-Siswi SMA Negeri 1 Kenduruan
    Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Di Wilayah, Forkopimda Kabupaten Tuban Melaksanakan Apel Gelar Pasukan Dan Peralatan Di Kodim 0811/Tuban
    Sepanjang Tahun 2023, Polres Tuban Sukses Tuntaskan Kasus Peredaran Narkoba
    Gelar Jum'at Curhat, Kapolres Tuban Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan Meski Beda Pilihan 
    Tingkatkan Koordinasi Dan Komunikasi, Babinsa Koramil 0811/18 Parengan Komsos Dengan Perangkat Desa Binaan

    Ikuti Kami